Bareskrim Usut Indikasi Uang Narkoba di Pemilu 2024, MUI Mendukung
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MUI Prof. Kiai Asrorun Niam Sholeh mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut indikasi uang hasil penjualan narkoba digunakan pada kegiatan Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah Bareskrim Polri menelusuri hal tersebut perlu didukung sebagai upaya pencegahan agar demokrasi Indonesia tidak dicemari dengan uang kotor dan haram.
"Tidak boleh permisif terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya.”
"Harus itu (diusut), harus ada langkah preventif," ujar Kiai Asrorun dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Asrorun menilai narkoba dan uang haram dari hasil penjualannya mengotori demokrasi Indonesia. Selain itu juga akan merusak generasi bangsa ke depan.
"Jadi, harus (diusut) untuk kepentingan perlindungan generasi,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang penjualan narkoba untuk kontestasi Pemilu Serentak 2024 di sejumlah daerah.
Indikasi tersebut berdasarkan pengembangan dari penangkapan oknum anggota legislatif di beberapa daerah.
Bareskrim Polri mengusut indikasi penggunaan uang hasil narkoba di Pemilu 2024, MUI mendukung.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama