Bareskrim Usut Kasus Penipuan Trading Baru, Kerugian Korbannya Hampir Rp 100 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penipuan berkedok investasi baru dengan nama trading DNA Pro. Kasus ini diusut setelah sejumlah korban membuat laporan ke polisi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan mereka sudah menerima laporan korban.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Dia menegaskan laporan tersebut sudah diproses dan secepatnya akan disampaikan perkembangan.
“Hingga saat ini kasus masih dalam proses," tegas Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.
“Modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.
Ramadhan menuturkan penyidik Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi.
Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan trading baru dengan platform DNA Pro. Kasus ini diduga sudah merugikan korban sebanyak Rp 97 miliar.
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar