Bareskrim Usut Keterlibatan Keluarga Caleg di Kasus Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut keterlibatan keluarga calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Sofyan dalam kasus dugaan jaringan narkoba.
Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan tersangka Sofyan melibatkan adik iparnya dalam pengiriman narkoba sabu-sabu seberat 70 kilogram dari Aceh ke Jakarta.
“Dari tiga tersangka yang ditangkap pada 10 Maret di Lampung itu, salah satunya adik ipar tersangka,” kata Gembong.
Tiga tersangka yang ditangkap di Lampung itu, yakni S alias G, RAF alias F dan IA. Dua tersangka lainnya, merupakan orang kenalan yang sengaja direkrut untuk mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta menggunakan jalur darat.
Pada saat penangkapan terjadi, Minggu (10/3), tersangka Sofyan sudah melarikan diri, ketika mobil yang membawa barang bukti itu memasuki Pelabuhan Bakauheni.
“Jadi dia (Sofyan) ikut mengantar juga sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan sambil memantau. Ditangkap, tetapi dia kabur ke Aceh,” kata Gembong.
Sofyan sempat buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Dalam pelarian berada di wilayah dekat kebun sawit. Dan sempat pulang ke rumahnya di Aceh, lalu tidak terlacak lagi.
Penyidik terus melakukan pencarian, hingga diketahui keberadaan tersangka ada Aceh. Pada Sabtu (25/5) tersangka diketahui sedang berada di kedai kopi, lalu ke toko pakaian.
Bareskrim Polri tengah mengusut keterlibatan keluarga caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan dalam kasus penyelundupan narkoba.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M