Bareskrim Usut Laporan Pejabat Polri Pelaku TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat tinggi Polri terkait tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tegal dan Brebes ke Bareskrim Polri, pada Sabtu (11/3).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.
"Sedang dilakukan penyelidikan," kata Agung saat dihubungi, Kamis (24/3).
Dalam kasus ini, diduga ada perpanjangan tangan pejabat Polri inisial MIB melakukan pencucian uang lewat makelar tanah Saleh Umar Bawazir.
MAKI curiga ada 200 hektar tanah di Brebes dan 2,7 hektar di Tegal.
Tercatat tanah dibeli Bawazir di Brebes dalam dua kali waktu. Pertama dibeli pada 2013 sebanyak 100 hektar, dilanjut pada tahun berikutnya dengan 100 hektare.
Pembelian dilanjut pada 2015, dengan membeli tanah di Tegal seluas 2,7 hektare.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, berdasarkan profil maupun latar belakang, Bawazir diyakini tidak bisa membeli tanah sebanyak itu.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat tinggi Polri terkait tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tegal dan Brebes
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati