Bareskrim Usut Laporan Pejabat Polri Pelaku TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat tinggi Polri terkait tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tegal dan Brebes ke Bareskrim Polri, pada Sabtu (11/3).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.
"Sedang dilakukan penyelidikan," kata Agung saat dihubungi, Kamis (24/3).
Dalam kasus ini, diduga ada perpanjangan tangan pejabat Polri inisial MIB melakukan pencucian uang lewat makelar tanah Saleh Umar Bawazir.
MAKI curiga ada 200 hektar tanah di Brebes dan 2,7 hektar di Tegal.
Tercatat tanah dibeli Bawazir di Brebes dalam dua kali waktu. Pertama dibeli pada 2013 sebanyak 100 hektar, dilanjut pada tahun berikutnya dengan 100 hektare.
Pembelian dilanjut pada 2015, dengan membeli tanah di Tegal seluas 2,7 hektare.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, berdasarkan profil maupun latar belakang, Bawazir diyakini tidak bisa membeli tanah sebanyak itu.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat tinggi Polri terkait tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tegal dan Brebes
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda