Bareskrim Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Baranusa terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, laporan terkait penghinaan Jokowi itu tengah dipelajari oleh penyidik.
“Penyidik akan mengambil langkah-langkah mengumpulkan bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” kata Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (6/10).
DIa mengatakan apabila ada unsur tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilanjutkan pengusutannya dengan melakukan pemanggilan para saksi maupun terlapor.
"Kalau memang tidak ada tindak pidana, ya, tidak dilanjutkan (pengusutan),” ucap Brigjen Rusdi.
Baranusa telah melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10) lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan menyebut Natalius Pigai melakukan tindak pidana rasis terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tim Bareskrim Polri mulai bergerak mengusut laporan Baranusa terkait penghinaan Jokowi dan Ganjar Pranowo oleh Natalius Pigai.
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Reza Indragiri: Sekiranya Kepala Babi Dikirim kepada Jokowi, Apakah Saran Hasan Nasbi Sama?
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari