Bareskrim: Waspada Penipuan Modus APK dan Link Phishing

Bareskrim: Waspada Penipuan Modus APK dan Link Phishing
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan modus modifikasi aplikasi APK dan link phishing yang menyasar nasabah bank dan pemilik mobile banking, Kamis (19/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Penipuan dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing banyak merugikan masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengungkap dan menindak para pelakunya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustadi Bachtiar mengatakan Polri menerima 29 laporan polisi dari polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK tersebut.

"Atas maraknya ataupun banyaknya penipuan berkedok APK, Bapak Kapolri telah membentuk Satgas, dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022 tanggal 23 Desember tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi APK," tutur Vivid di Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang satu itu menyebut, sejak dibentuk satgas bergerak cepat untuk mengungkap kasus penipuan modus APK tersebut dengan menangkap 13 orang tersangka di sejumlah wilayah, yakni Makassar, Palembang dan Banyuwangi.

Penangkapan dilakukan sejak akhir Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.

Vivid menyebut para tersangka merupakan sindikat yang melakukan penipuan kepada 493 korban yang merupakan nasabah perbankan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 12 miliar.

Dari 13 tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai developer APK, agen database, social angineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan penarik uang nasabah.

Penipuan dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing banyak merugikan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News