Bareskrim Yakin Hibah untuk Pramuka DKI Telah Dikorupsi

jpnn.com - jpnn.com - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Atas dasar hasil penyelidikan itu, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus penyidikan.
"Gelar perkara dari lidik ke sidik sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar, diduga memang ada perbuatan pidana di situ," kata Ari di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Mengenai apakah pihaknya membidik Sylviana Murni selaku kepala Kwartir Pramuka DKI kala itu, Ari enggan berkomentar. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik berdasarkan dua alat bukti.
"Belum. Nanti hasil dari lidik bahwa itu ditemukan ada perbuatan pidana baru kami laksanakan sidik. Nanti kami cari siapa yang harus bertanggung jawab dalam perbuatan itu," jelas dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menampik bahwa pengusutan kasus tersebut merupakan politisasi dalam pentas Pilgub DKI Jakarta. Menurutnya, Polri hanya bertugas menindaklanjuti laporan warga.
Tito juga menyampaikan, pihaknya tidak bisa menghentikan proses hukum tersebut. Hal tersebut justru akan memberikan persepsi negatif karena Polri sudah mengusut kasus dugaan pidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu sudah saya ingatkan pada saat kasus dilaporkan saudara BTP. Kalau ini digulirkan akan membawa konsekuensi siapapun yang dilaporkan maka semua dilaporkan sama harus diproses," terangnya.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar