Bareskrim Putuskan Lakukan Penyidikan, Bagaimana Nasib Panji Gumilang?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin (3/7).
Status ke tahap penyidikan ini setelah memeriksa Panji dan melaksanakan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Seusai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7) ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.
Meski demikian, jenderal bintang satu itu merahasiakan pihak yang menjadi tersangka dalam tahap penyidikan ini.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim