Barikade 98 Dukung Jokowi Kejar Para Maling BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.
"Barikade 98 sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil mendukung langkah tegas Pemerintahan Jokowi melalui Satgas Penagih Aset BLBI untuk melakukan penagihan kepada para pelaku pengemplang dana BLBI," ujar Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani.
Benny menegaskan, negara tidak boleh kalah dan bernegoisasi dengan para penjarah dana BLBI.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Sri Mulyani, Mahfud MD dan Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI menjalankan Keppres No 6 tahun 2021 bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sudah cukup lama terbengkalai.
"Satgas diharapkan dapat menjalankan tugas dengan optimal untuk mengembalikan dana BLBI dari para obligor," tutur Benny.
Di tempat terpisah, Sekjen Barikade 98 Arif Rahman menyatakan, penegakan hukum secara keras dan tegas atas setiap kasus korupsi adalah bukti bahwa Pemerintahan Jokowi tegak lurus pada perintah konstitusi.
"Menyita aset dan harta kekayaan para penjarah dana BLBI bahkan tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tapi juga menyeret dan memenjarakan para maling dana BLBI adalah keadilan sejati penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Arif Rahman.
Presiden Jokowi secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus BLBI dengan mengejar para obligor
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK