Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) Syafrudin Budiman, S.IP meminta semua pihak menghormati langkah KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Semua pihak harus menghormati penahanan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK. Penyidik secara hukum berhak menggunakan kewenangannya untuk menahan sampai pelimpahan ke pengadilan,” ujar Syafrudin Budiman dalam keterangan persnya, Sabtu di Jakara (22/2/2025).
Gus Din sapaan akrabnya menilai Hasto Kristiyanto juga sudah kooperatif dalam pemeriksaan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan sampai penahanan.
Menurut Gus Din, Sekjen PDI Perjuangan ini berhak membela diri di pengadilan dengan asas praduga tak bersalah.
“Pak Hasto sudah kooperatif saat menjalani proses hukumnya. Jadi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan sampai putusan bersifat inkrah,” ujar Gus Din, Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) ini.
Terkait pernyataan Hasto seusai konferensi pers penahanan, Hasto sempat mengungkapkan jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik, saat pemeriksaaan sebelum dirinya ditahan.
Hasto sudah menjawab 62 pertanyaan dari penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.
“Saya nilai Pak Hasto sebagai warga negara Indonesia sudah kooperatif mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka. Sudah ada 62 pertanyaan yang dijawab kepada penyidik KPK. Tinggal kita ikut proses hukumnya saja," ucap Gus Din.
Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) Syafrudin Budiman meminta semua pihak menghormati langkah KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi