Barisan Tolak Reklamasi Sentil Koster dan Parpol
Terkait Izin lokasi reklamasi yang diterbitkan Susi Pudjiastuti, Gendo Suardana menambahkan bahwa izin lokasi yang diterbitkan Susi Pudjiastuti ini merupakan
izin lokasi perpanjangan dan tidak melalui proses dari awal atau dari nol maka hal ini merupakan preseden hukum yang buruk.
Disamping itu Gendo Suardana juga menjelaskan bahwa dalam skala lokal pada pilkada sebelumnya hampir semua partai menyatakan diri menolak reklamasi Teluk Benoa.
Aksi ini juga merupakan pelajaran agar tidak menjadi kebiasaan saat pilkada atau pemilihan-pemilihan elektoral partai-partai menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa.
Bahkan, ada juga yang membuat pakta integritas atau ada juga politisi yang sampai turun aksi.
“Apabila ini dibiarkan maka ini juga merupakan preseden buruk, sebab rakyat hanya diberi janji-janji saja seolah-olah mereka menolak reklamasi tanpa ada sikap yang riil” tegasnya.
Dia menambahkan, aksi ini juga merupakan tekanan dalam konteks politik lokal bahwa dimana partai-partai yang pernah membuat pakta integritas penolakan reklamasi atau partai yang sewaktu pilkada menyatakan tolak reklamasi Teluk Benoa agar melakukan tindakan politik yang riil.
Misalnya, mendorong upaya-upaya politik entah dengan mekanisme rapat paripurna atau membentuk pansus yang sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.
Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana menjelaskan bahwa aksi ini merupakan aksi perdana penolakan reklamasi Teluk Benoa di tahun 2019. Aksi ini juga merupakan respons terhadap izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti 25 Desember 2018 lalu
- Pilgub Bali 2024, PKB Mengisyaratkan Dukungan untuk Wayan Koster
- Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster Diperiksa Polda, Kasus Apa?
- Ganjar & Palestina
- Wayan Koster Ingin Tekan Impor Gemitir dari Thailand yang Angkanya Sebegini
- Wayan Koster Copot Jabatan Oknum Kabid Kesbangpol Bali yang Pukul Pegawai Kontrak
- Berdialog dengan Gen Z, Ganjar Mendengar dan Menyalurkan Aspirasi Pelaku Industri Kreatif