Barter Ganja dengan Panel Surya, WN PNG Ditangkap di Papua

jpnn.com - JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10) sekitar pukul 11.30 WIT.
JJ yang diringkus di loket tiket sebelum naik KM Labobar itu kedapatan membawa 1,5 kg ganja. Kapolsek KPL Jayapura, AKP. Abraham Soumilena mengatakan, awalnya anggota mencurigai gerak gerik pelaku dan barang bawaannya.
Oleh sebab itu, saat akan naik ke atas kapal, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku.
“Setelah kami periksa ternyata barang yang dibawa adalah ganja seberat 1,5 kg,” ungkap Abraham seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Kamis (21/10).
Dari hasil pemeriksaan, ganja seberat 1,5 kg diperoleh pelaku dari PNG dengan cara barter dengan alat panel surya. Ganja tersebut menurut Abraham rencananya dibawa ke Serui untuk diedarkan. “Ganja yang dibawa pelaku diperkirakan bernilai belasan juta rupiah,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di KPL Jayapura, pelaku menurut Abraham langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Jayapura Kota. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ans/nat/adk/jpnn)
JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD