Barter Ganja dengan Panel Surya, WN PNG Ditangkap di Papua
jpnn.com - JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10) sekitar pukul 11.30 WIT.
JJ yang diringkus di loket tiket sebelum naik KM Labobar itu kedapatan membawa 1,5 kg ganja. Kapolsek KPL Jayapura, AKP. Abraham Soumilena mengatakan, awalnya anggota mencurigai gerak gerik pelaku dan barang bawaannya.
Oleh sebab itu, saat akan naik ke atas kapal, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku.
“Setelah kami periksa ternyata barang yang dibawa adalah ganja seberat 1,5 kg,” ungkap Abraham seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Kamis (21/10).
Dari hasil pemeriksaan, ganja seberat 1,5 kg diperoleh pelaku dari PNG dengan cara barter dengan alat panel surya. Ganja tersebut menurut Abraham rencananya dibawa ke Serui untuk diedarkan. “Ganja yang dibawa pelaku diperkirakan bernilai belasan juta rupiah,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di KPL Jayapura, pelaku menurut Abraham langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Jayapura Kota. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ans/nat/adk/jpnn)
JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel