Baru 10 Persen Miliki Dokumen SVLK

Baru 10 Persen Miliki Dokumen SVLK
Baru 10 Persen Miliki Dokumen SVLK
Selain persyaratan legalitas, biaya sertifikasi dirasa terlalu mahal bagi pelaku usaha, terutama menengah dan kecil. Disebutkan, untuk sertifikasi awal, pengusaha skala menengah dan besar harus mengeluarkan biaya Rp 50-100 juta. Sedangkan skala kecil sekitar Rp 20-30 juta. Sertifikasi itu berlaku untuk periode lima tahun. "Itu belum ditambah biaya audit (surveillance) sebesar Rp 20-25 juta tiap setahun sekali," tuturnya.

Karena itu, pihaknya menginginkan agar ada keringanan dari sisi pembiayaan, sehingga tidak terlalu membebani industri. Sebab, besarnya biaya yang ditanggung oleh industri, bukan tidak mungkin dibebankan pada harga jual produk. "Nah, kalau sudah demikian, apakah produk kita bisa bersaing di pasar internasional," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyatakan kebijakan SVLK untuk meningkatkan daya saing dan menekan pembalakan liar  (illegal logging). Serta, sejalan dengan tren dalam perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika dengan Amendment Lacey Act, Uni Eropa dengan EU Timber Regulation, Australia dengan  Prohibition Bill dan Jepang dengan Green Konyuho atau Goho Wood.

"SVLK merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Indonesia, bukan atas dorongan atau intervensi dari negara lain dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan di dalam maupun luar negeri," kata Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono. (res)

SURABAYA - pelaku usaha mebel masih memiliki waktu untuk menyiapkan persyaratan berkaitan dengan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News