Baru 13 Menteri yang Laporkan Kekayaan ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima belasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari menteri Kabinet Kerja. Jumlah itu termasuk LHKPN milik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"Lebih dari 12, 13 kalau enggak salah. Iya, Pak Yuddy sudah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Johan, para menteri memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN dua sampai tiga bulan setelah dilantik. Ia menyatakan ada menteri yang minta dibantu untuk mengisi laporan harta kekayaan. Salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Seperti Bu Susi, sedang ada asistensi dia memang kan belum tahu. Terus ada beberapa menteri yang lain minta formulir untuk diasistensi," ujar Johan.
Sedangkan, Johan menambahkan untuk anggota DPR sudah ada lebih dari 30 anggota dewan yang mengirimkan LHKPN. Namun, ia mengaku tidak mengingat siapa saja anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN.
Johan menjelaskan anggota DPR saat ini harus melaporkan harta kekayaannya. "Kita kasih waktu 2-3 bulan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima belasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari menteri Kabinet Kerja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga