Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN
Rabu, 23 Desember 2009 – 10:59 WIB
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga hari ini, baru 157 dari 560 anggota DPR yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (LHKPN). Padahal ada 560 anggota DPR. Wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menempuh berbagai upaya agar para wakil rakyat di Senayan segera menyerahkan LHKPN. Salah satunya, sebut Haryono, adalah membuka stan LHKPN di DPR. KPK, sambung Haryono, pada November lalu juga menemui empat pimpinan Fraksi di DPR untuk mengingatkan tentang batas akhir waktu penyerahan LHKPN.
Sesuai aturan, anggota DPR hasil Pemilu 2009 yang dilantik pada 1 Oktober lalu harusnya menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 60 hari sejak dilantik. Menurut wakil Ketua KPK Haryono Umar, seharusnya batas waktu penyerahan adalah 1 Desember lalu.
Baca Juga:
Karenanya, Haryono mengungkapkan bahwa KPK akan segera menyurati para wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN. "Kita juga akan meminta Ketua DPR untuk menghimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN," ujar Haryono saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran