Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN

Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN
Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN

"Tentu akan disesuaikan. Untuk denda, menurut aturan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan untuk pelayanan publik akan distop ijin tender, ijin mendirikan banguan dan ijin menggunakan tenaga kerja asing," urai Irfan.

Hingga Juli 2014 sendiri, sebanyak 126 juta orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut termasuk penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta jiwa. (mia)


JAKARTA -- Pada 1 Januari 2015 nanti, seluruh badan usaha milik negara (BUMN) wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News