Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN
Jumat, 15 Agustus 2014 – 07:24 WIB

Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN
"Tentu akan disesuaikan. Untuk denda, menurut aturan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan untuk pelayanan publik akan distop ijin tender, ijin mendirikan banguan dan ijin menggunakan tenaga kerja asing," urai Irfan.
Baca Juga:
Hingga Juli 2014 sendiri, sebanyak 126 juta orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut termasuk penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta jiwa. (mia)
JAKARTA -- Pada 1 Januari 2015 nanti, seluruh badan usaha milik negara (BUMN) wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita