Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam

Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam
Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam
JAKARTA - Tenggat penyerahan daftar juru kampanye nasional (jurkamnas) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir kemarin (13/3). Meski telah ditutup, belum semua parpol nasional yang beriktikad menyampaikan daftar jurkamnasnya. Hingga kemarin, baru separo parpol atau 19 partai yang sudah menyerahkan daftar jurkamnasnya.

"Hingga hari ini (kemarin), ternyata belum sepenuhnya,'' kata Sri Nuryanti, ketua pokja kampanye KPU dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/3). Laporan itu merupakan data terbaru per pukul 15.00 tanggal 13 Maret 2009. Batas akhir ditunggu oleh KPU hingga dini hari tadi pukul 00.00.

Dia mengatakan, meski terdapat batas waktu penyampaian jurkamnas, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan KPU kepada parpol yang telat. Ketentuan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 hanya mengatur batas waktu. ''Namun, tidak ada sanksi apa pun yang bisa kami berikan. (Karena) tidak ada dasarnya,'' kata dia.

Meskipun tidak ada sanksi, tetap saja ada sanksi umum saat pelaksanaan hari H nanti. Dalam arti, kampanye parpol yang bersangkutan akan dihentikan jika daftar jurkamnasnya tidak masuk database KPU. Pengawasan tersebut harus benar-benar hingga ke lapangan demi mendapatkan fakta-fakta riil. ''Itu tugas pengawas pemilu nanti,'' terang Yanti.

JAKARTA - Tenggat penyerahan daftar juru kampanye nasional (jurkamnas) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir kemarin (13/3). Meski telah ditutup,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News