Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam
Sabtu, 14 Maret 2009 – 07:44 WIB
Sanksi umum yang dimaksud adalah berdasarkan pasal 38 Peraturan KPU No 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kampanye. Di dalamnya disebutkan, ''Jika pelaksanaan serta peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu dapil, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya di dalam satu daerah pemilihan yang bersangkutan'' (bay/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Tenggat penyerahan daftar juru kampanye nasional (jurkamnas) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir kemarin (13/3). Meski telah ditutup,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret