Baru 2 Hari Ratusan WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Puluhan Miliar Rupiah Terkumpul
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.
PPS atau Tax Amnesty Jilid II mulai dibuka pada 1 Januari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi targetnya sebanyak-banyak ya. Makanya kami mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Suryo mengatakan WP Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS dapat login terlebih dahulu di portal DJPOnline, lalu masuk ke aplikasi online "https://pps.pajak.go.id", mengunduh dan mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan melakukan submisi data pembayaran.
"Kami akan melaporkan setiap penambahan jumlah peserta kepada masyarakat secara berkala," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dua hari setelah UU HPP berlaku, sebanyak 195 WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
"Mereka menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp 169,6 miliar. Artinya sistemnya sudah tested," kata Menkeu.
Kemudian, Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa ketentuan PPS terbagi menjadi ketentuan untuk peserta yang pernah mengikuti tax amnesty 2015 dan peserta yang belum mengikuti.
Dirjen Pajak Kemenkeu menyatakan sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II sampai 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen