Baru 2 Perusahaan Bantu Pemkot Samarinda

jpnn.com - SAMARINDA - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Samarinda berniat menggandeng pihak swasta untuk merealisasikan penambahan persentase jumlah ruang terbuka hijau (RTH) publik.
Proposal pengajuan bantuan itu sudah dikirim ke berbagai perusahaan. Saat ini, Pemkot hanya inggal menunggu balasan. Ide melibatkan pihak ketiga muncul karena anggaran Pemkot Samarinda sedang seret.
Apalagi, melibatkan pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Baru dua perusahaan yang berminat membantu, yakni Bank Mandiri dan BPD Kaltim. Masih menunggu respons lanjutan," ucap Kepala DKP Samarinda Dadang Airlangga, Senin (28/3).
Berdasar survei Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda, RTH publik Kota Tepian tertinggal dibanding RTH privat. Hingga kini, persentase RTH publik Samarinda baru mencapai lima dari 30 persen luas kota. Ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (ypl/ndy/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus