Baru 20 Pemda Serahkan Hasil Lengkap Verifikasi Honorer K2

jpnn.com - JAKARTA - Permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi validasi (verval) terhadap honorer kategori dua (K2) tidak sepenuhnya ditanggapi. Sebab, banyak pemda enggan melakukan verval dengan alasan beban daerah sudah terlalu besar untuk belanja pegawai.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman, dari 120 instansi di wilayah Jawa dan Bali, baru 70 instansi yang sudah menyerahkan data verval. Itupun data yang diserahkan tidak sesuai format yang ditentukan.
Format yang tidak sesuai ketentuan itu terkait dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyertai hasil verval. “Karena itu kami kembalikan kembali agar sesuai ketentuan yang ditetapkan KemenPAN-RB," katanya kepada JPNN, Sabtu (18/10).
Menurutnya, baru 20 instansi yang sudah menyerahkan hasil verval sesuai format yang ditentukan. Kondisi itulah yang membuat proses penyelesaian honorer K2 terhambat.
"Kami sudah memintakan kepada honorer K2 untuk melakukan lobi ke DPRD agar bisa mendesak pemda mempercepat verval dengan lampiran SPTJM yang benar. Makin lama proses verval, maka penyelesaian honorer K2 juga kian panjang," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada pemerintah daerah untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelindo Terminal Petikemas Jalankan Program 15 TJSL untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Mentan Amran Bangun Kerja Sama dengan Yordania, Ketua GAN Yakin Sektor Pertanian RI Bakal Maju
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Motif Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat USG Terungkap, Alamak
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan