Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta
jpnn.com, PALEMBANG - Remaja perempuan SM (20), warga Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjalani bisnis esek-esek.
SM yang diamankan pihak kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban terakhir yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun.
Setiap kali kencan korban dihargai Rp 1,8 juta kepada pria hidung belang.
"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat MiChat," ujar Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini di Palembang, Senin.
Dia mengatakan polisi mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.
Menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.
Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.
Bisnis esek-esek yang menggiurkan membawa remaja perempuan 20 tahun ini ke dalam lembah hitam.
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market