Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta

Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta
Penyidik Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan beberapa barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (19/6/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan Rp 1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.

Raswidiati mengatakan saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)


Bisnis esek-esek yang menggiurkan membawa remaja perempuan 20 tahun ini ke dalam lembah hitam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News