Baru 3 Bulan Bebas, Endang Masuk Penjara Lagi, Kasusnya Ngeri
jpnn.com, PALEMBANG - Pria bernama Endang Irawan (40), warga Jalan Rama VIII, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang nekat menusuk suami siri istrinya menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di rumah pelaku, Rabu (11/10/2023) siang.
Akibat penusukan, korban Edwar Safari mengalami luka di bagian tangan dan kaki sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra menuturkan, Endang menikah dengan istrinya secara siri.
Saat Endang masuk ke dalam penjara, istrinya tersebut kemudian menikah dengan Edwar secara siri juga.
"Pelaku Endang ini sebelumnya divonis kurungan penjara hingga 5 tahun kasus narkoba," kata Ikang, Jumat (13/10).
Setelah pelaku Endang keluar dari penjara, wanita tersebut kembali pulang ke rumah dan meninggalkan korban Edwar.
Tidak terima, Edwar lalu menemui wanita yang dinikahinya secara siri itu ke rumah Endang.
Pria bernama Endang Irawan (40), warga Jalan Rama VIII, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang nekat menusuk suami siri istrinya...
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen