Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri
Kamis, 03 Februari 2022 – 04:51 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menunjukkan foto tiga tersangka kasus narkoba saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022). (ANTARA/Ogen)
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tindakan polisi ARG tidak bisa ditoleransi, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman