Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi
Selasa, 07 Mei 2019 – 07:04 WIB
BACA JUGA : Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Selanjutnya 7 kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo l dan 1 buah HP warna putih merek Samsung.
"Pelaku baru 3 bulan bebas dari rutan dalam kasus yang sama di wilayah Kediri," kata AKBP Didit.
Tersangka akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (yos/jpnn)
Polisi menangkap residivis yang mengedarkan sekitar 7000 pil double L setelah keluar penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Residivis Merusak dan Menjarah Makam China, Ini Motifnya
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar