Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi
Selasa, 07 Mei 2019 – 07:04 WIB

Residivis tertangkap polisi lagi. Foto : JPG/Pojokpitu
BACA JUGA : Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Selanjutnya 7 kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo l dan 1 buah HP warna putih merek Samsung.
"Pelaku baru 3 bulan bebas dari rutan dalam kasus yang sama di wilayah Kediri," kata AKBP Didit.
Tersangka akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (yos/jpnn)
Polisi menangkap residivis yang mengedarkan sekitar 7000 pil double L setelah keluar penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba