Baru 30% Pekerja Dilindungi Jamsostek
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA — Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengakui bahwa tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi. Sayangnya, baru 30 persen dari 39,64 juta pekerja sektor formal angkatan kerja pada 207.813 perusahaan di Indonesia yang dilindungi oleh Jamsostek. "Karena yang dilaporkan hanya yang terdata di Jamsostek, maka bisa saja jumlah kecelakaan kerja lebih besar lagi dari yang dilaporkan," kata Muhaimin pada wartawan, Senin (9/2).
Berdasarkan data yang dilaporkan PT Jamsostek ke kementrian yang dipimpin Muhaimin itu, selama tahun 2009 lalu saja jumlah kecelakaan kerja mencapai 96.314 kasus. Angka itu terdiri dari 54.398 kasus di tempat kerja dan 31.716 kasus di luar tempat kerja. Sementara total pembayaran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar Rp 328,5 miliar.
Baca Juga:
Berbicara pada Konvensi Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Jakarta, Selasa (9/2), Muhaimin mengakui, meski upaya kampanye program K3 telah dilakukan namun hasil dicapai sampai saat ini masih belum sesuai dengan harapan. Pasalnya, angka kecelakaan kerja masih tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengakui bahwa tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi.
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih