Baru 30% Pekerja Dilindungi Jamsostek
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:17 WIB
Baru 30% Pekerja Dilindungi Jamsostek
Untuk itulah, kata Muhaimin, pemerintah telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem pelaporan bersama PT Jamsostek. Selain itu diimbau agar kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi, tidak ditutup-tutupi namun harus dilaporkan.
Baca Juga:
"Karena di sini terdapat hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dari data yang ada nantinya akan menjadi analisis evaluasi bersama untuk efektifitas keselamatan kerja selanjutnya,’’ kata Muhaimin.(afz/jpnn)
JAKARTA — Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengakui bahwa tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim