Baru 331 Pemda Punya Layanan Satu Pintu
Pelayanan Pemda Bikin MenPAN Kecewa
Minggu, 30 Mei 2010 – 16:16 WIB
JAKARTA — Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, mengaku kecewa dengan pelayanan publik di tingkat daerah. Meski pemerintah pusat telah memberi petunjuk teknis tentang pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) untuk implementasi layanan publik pada pemda sejak 2003, nyatanya belum semua Pemda memilikinya. Mengapa pemda harus menyiapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu? Mangindaan mengatakan, banyak investasi terhambat gara-gara birokrasi di daerah berbelit-belit. "Padahal salah satu faktor penunjang pertumbuhan ekonomi nasional adalah meningkatnya investasi daerah,” tuturnya.
Bahkan hingga saat ini, baru 331 pemda yang membentuk dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu. 331 Pemda yang membentuk layanan satu pintu itu pun bentuknya adanya yang sekedar unit, kantorm dinas maupun badan.
Mangindaan mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk dan arahan agar pemda harus membentuk pelayanan terpadu satu atap atau satu pintu sudah sejak lama lewat Keputusan Menteri PAN No 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. "Namun ini tidak diindahkan Pemda,” kata Mangindaan, Minggu (29/5).
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, mengaku kecewa dengan pelayanan publik di tingkat
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri