Baru 338 Ribu Karyawan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 27 Maret 2018 – 19:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn
Di antaranya, omzet, aset, dan jumlah minimal karyawan yang bekerja untuk perusahaan.
Misalnya, perusahaan kategori menengah. Mininal telah memiliki karyawan lebih dari 20 orang.
Sementara itu, untuk perusahaan besar, jumlah karyawan bisa mencapai seratus orang.
Udin mengatakan, pendaftaran jaminan pensiun tersebut penting dilakukan perusahaan. Dengan mendaftarkan program jaminan pensiun, perusahaan bisa memberikan jaminan sosial kepada karyawan.
"Dengan jaminan pensiun, perusahaan bisa memberikan ketenangan bagi karyawannya," jelasnya. (elo/c25/tia/jpnn)
Banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A