Baru 338 Ribu Karyawan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Baru 338 Ribu Karyawan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

Di antaranya, omzet, aset, dan jumlah minimal karyawan yang bekerja untuk perusahaan.

Misalnya, perusahaan kategori menengah. Mininal telah memiliki karyawan lebih dari 20 orang.

Sementara itu, untuk perusahaan besar, jumlah karyawan bisa mencapai seratus orang.

Udin mengatakan, pendaftaran jaminan pensiun tersebut penting dilakukan perusahaan. Dengan mendaftarkan program jaminan pensiun, perusahaan bisa memberikan jaminan sosial kepada karyawan.

"Dengan jaminan pensiun, perusahaan bisa memberikan ketenangan bagi karyawannya," jelasnya. (elo/c25/tia/jpnn)


Banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News