Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK

Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (ANTARA/HO-KPU Kabupaten Tasikmalaya).

Jika legislatif terpilih belum juga melaporkan LHKPN menjelang batas waktu yang ditentukan maka KPU Kabupaten Tasikmalaya akan kembali memberitahukan dan mengingatkan agar mematuhi kewajiban tersebut.

Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tetap tidak melaporkannya, kata dia, maka sanksinya berdasarkan peraturan yang bersangkutan tidak akan dicantumkan nama pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Laporan ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya," katanya. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Baru empat orang anggota legislatif terpilih DPRD Tasikmalaya yang menyerahkan LHKPN ke KPK


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News