Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK
Selasa, 23 Juli 2024 – 20:50 WIB
Jika legislatif terpilih belum juga melaporkan LHKPN menjelang batas waktu yang ditentukan maka KPU Kabupaten Tasikmalaya akan kembali memberitahukan dan mengingatkan agar mematuhi kewajiban tersebut.
Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tetap tidak melaporkannya, kata dia, maka sanksinya berdasarkan peraturan yang bersangkutan tidak akan dicantumkan nama pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Laporan ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya," katanya. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baru empat orang anggota legislatif terpilih DPRD Tasikmalaya yang menyerahkan LHKPN ke KPK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sulit Temui Presiden Jokowi, Istana Bilang Begini
- Istana: Jokowi Ingin Menghormati & Menjaga Muruah KPK sebagai Institusi yang Independen
- Intip Deretan Koleksi Kendaraan Presiden Jokowi, Ada 3 Mobil Komersial
- Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi, KPK Mulai Dalami Aset Bos PT Asiatel Globalinto Tan Heng Lok