Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK
Selasa, 23 Juli 2024 – 20:50 WIB
Jika legislatif terpilih belum juga melaporkan LHKPN menjelang batas waktu yang ditentukan maka KPU Kabupaten Tasikmalaya akan kembali memberitahukan dan mengingatkan agar mematuhi kewajiban tersebut.
Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tetap tidak melaporkannya, kata dia, maka sanksinya berdasarkan peraturan yang bersangkutan tidak akan dicantumkan nama pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Laporan ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya," katanya. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baru empat orang anggota legislatif terpilih DPRD Tasikmalaya yang menyerahkan LHKPN ke KPK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK