Baru 4 Bulan Kerja, Sopir di Pekanbaru Bunuh Majikan, Ini Motifnya
Rabu, 19 Juni 2024 – 19:31 WIB
Raka juga melakukan penarikan uang milik korban sebanyak Rp 104 juta di rekening milik Saiwan.
Baca Juga:
Dia berpindah tempat selama dua pekan ke Bengkulu, kemudian ke Jakarta, Subang, Jawa Barat, dan terakhir ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Raka akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jatanras Polda Riau, Polresta Banyuwangi dan Jatanras Polda Jatim di Banyuwangi.
“Pelaku ini baru bekerja empat bulan sebagai sopir pribadi korban. Motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban,” beber Hengky.
Akibat perbuatan itu, Raka disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana. Dia terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup. (mcr36/jpnn)
Seorang sopir bernama Raka, 35, tega membunuh majikannya di Perumahan Mandala Jalan Bunga Inem Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kepulauan Anambas, Mardiono Kumpulkan Aspirasi & Harapan Masyarakat
- BNN Berikan Penghargaan P4GN kepada Pj Gubernur dan Kapolda Riau
- Kronologi Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Ruko Maskrebet Palembang
- Lemkapi Dorong Penyidik Independen dan Mabes Polri Terlibat dalam Kasus Alif Maulana
- Kombes Harryo Soal Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku Sadis Banget
- Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat