Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal
Tiongkok Rancang Dirikan Lembaga Halal
Minggu, 25 Juli 2010 – 08:33 WIB
JAKARTA - Lembaga Pengkajian dan Pengawasan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jumlah produk yang memiliki sertifikat halal di Indonesia masih rendah. Data LP POM MUI menyebutkan kurang dari 50 persen produk dalam negeri yang sudah bersertifikat halal dan telah melewati proses uji kehalalan. Pencantuman label halal dari MUI dipastikan dapat meyakinkan masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi sehingga sertifikat itu dapat memberikan nilai tambah bagi produk makanan.
"Ini masih sangat rendah. Idealnya 100 persen sudah bersertifikat halal atau setidaknya sejumlah dengan pemeluk Islam di Indonesia yaitu 90 persen," ujar wakil direktur Bidang Kesekretariatan dan Sosialisasi LPPOM MUI Osmena Gunawan ketika ditemui di Pekan Pameran Produk Halal di JCC, Jakarta, Sabtu (24/7).
Osmena mengatakan kondisi yang dalam "mayoritas penduduk Indonesia sangat rentan. Karena saat ini secara otomatis masyarakat menganggap produk di sekitar mereka adalah produk halal. Dasarnya, karena Indonesia merupakan negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia. "Padahal dalam proses produksi bahan makanan yang halal banyak komponenyang "bercampur dengan bahan lain yang perlu dicek kehalalannya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Pengkajian dan Pengawasan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jumlah produk
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat