Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal
Tiongkok Rancang Dirikan Lembaga Halal
Minggu, 25 Juli 2010 – 08:33 WIB
JAKARTA - Lembaga Pengkajian dan Pengawasan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jumlah produk yang memiliki sertifikat halal di Indonesia masih rendah. Data LP POM MUI menyebutkan kurang dari 50 persen produk dalam negeri yang sudah bersertifikat halal dan telah melewati proses uji kehalalan. Pencantuman label halal dari MUI dipastikan dapat meyakinkan masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi sehingga sertifikat itu dapat memberikan nilai tambah bagi produk makanan.
"Ini masih sangat rendah. Idealnya 100 persen sudah bersertifikat halal atau setidaknya sejumlah dengan pemeluk Islam di Indonesia yaitu 90 persen," ujar wakil direktur Bidang Kesekretariatan dan Sosialisasi LPPOM MUI Osmena Gunawan ketika ditemui di Pekan Pameran Produk Halal di JCC, Jakarta, Sabtu (24/7).
Osmena mengatakan kondisi yang dalam "mayoritas penduduk Indonesia sangat rentan. Karena saat ini secara otomatis masyarakat menganggap produk di sekitar mereka adalah produk halal. Dasarnya, karena Indonesia merupakan negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia. "Padahal dalam proses produksi bahan makanan yang halal banyak komponenyang "bercampur dengan bahan lain yang perlu dicek kehalalannya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Pengkajian dan Pengawasan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jumlah produk
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten