Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat

Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat
Jumlah PNS koruptor yang dipecat sudah banyak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian. Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.

"Kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai 30 April akan dikenakan sanksi administratif sesuai UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.(esy/jpnn)


Tenggat waktu yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memecat PNS koruptor ternyata tidak diindahkan. Hingga batas akhir, 30 April baru 53 persen PNS koruptor yang dipecat.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News