Baru 58 Jemaah yang Mengajukan Pengembalian Pelunasan Biaya Haji

jpnn.com, JAKARTA - Sepekan pembatalan keberangkatan haji 2020, sudah 58 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, ke-58 jemaah tersebut akan diproses dan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.
Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah calon haji reguler bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Kemudian foto kopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya).
Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Jemaah calon haji reguler bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan