Baru 58 Jemaah yang Mengajukan Pengembalian Pelunasan Biaya Haji
Selasa, 09 Juni 2020 – 21:28 WIB
Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).
Baca Juga:
Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1). (esy/jpnn)
Jemaah calon haji reguler bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag