Baru 6 Menteri Lapor Kekayaan
Senin, 09 November 2009 – 21:59 WIB
Baru 6 Menteri Lapor Kekayaan
Untuk itu, tambah Johan, pihaknya kembali mengingatkan para penyelenggara negara menyerahkan berkas LHKPN pada waktunya. Menteri paling lambat tanggal 22 Desember, presiden serta wakilnya jatuh temponya pada 20 Desember, sedangkan anggota DPR/DPD RI selambatnya mengirimkan tanggal 1 Desember 2009. Johan menyebutkan, KPK selalu siap membantu jika para penyelenggara negara tersebut mendapat kesulitan dalam pengisian dokumen LHKPN.(pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- KPK baru mendapat laporan kekayaan (LHKPN) dari enam menteri. Keenam menteri yang melaorkan kakayaan itu pun baru dari anggota Kabinet Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako