Baru 6 Menteri Lapor Kekayaan
Senin, 09 November 2009 – 21:59 WIB
Untuk itu, tambah Johan, pihaknya kembali mengingatkan para penyelenggara negara menyerahkan berkas LHKPN pada waktunya. Menteri paling lambat tanggal 22 Desember, presiden serta wakilnya jatuh temponya pada 20 Desember, sedangkan anggota DPR/DPD RI selambatnya mengirimkan tanggal 1 Desember 2009. Johan menyebutkan, KPK selalu siap membantu jika para penyelenggara negara tersebut mendapat kesulitan dalam pengisian dokumen LHKPN.(pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- KPK baru mendapat laporan kekayaan (LHKPN) dari enam menteri. Keenam menteri yang melaorkan kakayaan itu pun baru dari anggota Kabinet Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026