Baru 6 Persen Pejabat Negara yang Lapor Kekayaan ke KPK

Baru 6 Persen Pejabat Negara yang Lapor Kekayaan ke KPK
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

Sebenarnya, ujar Anom, tingkat kepatuhan pejabat di pemprov terkait dengan LHKPN sudah tinggi. ''Meski tidak ada kewajiban, mayoritas sudah melaporkannya,'' ujar dia.

Hanya, sejauh ini jumlah pejabat yang wajib setor memang belum banyak. Selama ini baru eselon II (setingkat kepala dinas) yang jumlahnya mencapai 64 orang.

''Makanya, tahun ini aturan tersebut diberlakukan juga untuk eselon III,'' ucap Anom.

Bagaimana dengan daerah lain? Berdasar data kepatuhan LHKPN di Jatim selama dua tahun terakhir, belum semuanya patuh.

Pada 2018, dari seluruh pejabat publik di provinsi ini yang wajib lapor (baik unsur eksekutif-legislatif tingkat provinsi maupun kabupaten/kota), yang mematuhinya mencapai 88,3 persen.

Angka itu naik jika dibandingkan dengan 2017 sebesar 75,28 persen. Mayoritas masih didominasi kalangan legislatif.

BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK

Koordinator Parliament Watch Jatim Umar Sholahudin menyebutkan, masih banyaknya pejabat yang enggan menyetor laporan kekayaan tidak terlepas dari sejumlah faktor. Salah satunya soal regulasi.

Sampai saat ini sebagian besar pejabat eselon belum menyerahkan laporan kekayaan alias LHKPN kepada KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News