Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Minggu, 29 Mei 2011 – 05:50 WIB
Selain kesebelas daerah tersebut, saat ini terdapat 10 kabupaten/kota yang telah memiliki draft KTR, seperti Ende, Enrekang, Propinsi Bali, Yogyakarta, Padang, Bukittingi, Tulungagung, Pekalongan, Semarang, dan Propinsi Sumbar. "Ya mudah-mudahan bisa segera disahkan perda KTR-nya,"lanjut dia.
Dia menguraikan, sebenarnya aliansi Bupati dan Walikota yang beranggotakan 14 kabupaten/kota telah terbentuk pada tanggal 24 Januari 2011. Aliansi terseut telah mengadakan dua kali pertemuan yang menghasilkan rekomendasi dan plan of action.
Dalam pelaksanaannya, aliansi bupati dan walikota tersebut telah sepakat untuk mengembangkan jumlah dari 14 menjadi 22 anggota. Anggota aliansi pun sepakat untuk mengimplementasikan kebijakan 100 persen KTR, menerapkan larangan iklan rokok dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya mendukung kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
"Sejauh ini, kita sudah berupaya untuk mensosialisasikan KTR. Setiap ada kesempatan ke daerah, kita selalu sosialiasi soal rokok. Tapi memang tidak bisa kita mendesak tiap daerah untuk menerapkan kebijakan KTR. Kita hanya bisa sosialisasikan,"imbuh dia. (ken)
JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad