Baru 80 Persen CPNS 2010 Nikmati Gaji
Selasa, 03 Mei 2011 – 15:18 WIB
JAKARTA - Sekitar 80 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sudah menikmati gajinya sebagai pegawai negeri. Meskipun gaji yang diterima belum 100 persen. "Kalau sudah ada surat keterangan CPNS-nya telah bekerja, baru yang bersangkutan bisa menerima gaji pertamanya (belum full). Bila tidak ada keterangan bekerja, meski sudah punya NIP tidak bisa menerima gaji," urainya.
"Sudah 80 persen CPNS yang telah menerima gajinya. Sisanya belum karena masih bermasalah," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (3/5).
Proses penerimaan gaji ini, jelas Tumpak, setelah CPNS menerima nomor induk pegawai (NIP). Meski sudah mengantongi NIP, namun CPNS yang bersangkutan harus menunjukkan bukti surat keterangan telah bekerja yang dikeluarkan dari instansi dimana dia ditempatkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 80 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sudah menikmati gajinya sebagai pegawai negeri. Meskipun gaji yang diterima belum
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan