Baru 80 Persen CPNS 2010 Nikmati Gaji
Selasa, 03 Mei 2011 – 15:18 WIB
JAKARTA - Sekitar 80 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sudah menikmati gajinya sebagai pegawai negeri. Meskipun gaji yang diterima belum 100 persen. "Kalau sudah ada surat keterangan CPNS-nya telah bekerja, baru yang bersangkutan bisa menerima gaji pertamanya (belum full). Bila tidak ada keterangan bekerja, meski sudah punya NIP tidak bisa menerima gaji," urainya.
"Sudah 80 persen CPNS yang telah menerima gajinya. Sisanya belum karena masih bermasalah," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (3/5).
Proses penerimaan gaji ini, jelas Tumpak, setelah CPNS menerima nomor induk pegawai (NIP). Meski sudah mengantongi NIP, namun CPNS yang bersangkutan harus menunjukkan bukti surat keterangan telah bekerja yang dikeluarkan dari instansi dimana dia ditempatkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 80 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sudah menikmati gajinya sebagai pegawai negeri. Meskipun gaji yang diterima belum
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan