Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi dengan Wanita Nakal
jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Seorang pria berinisial AA, 35, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Ia ditangkap bersama bersama rekannya XL, 22.
Keduanya diciduk di wilayah Kelurahan Taniran Pasar Panas, Kabupaten Bartim, Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB
Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto membenarkan, telah mengamankan kedua pelaku terduga kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.
“Tersangka AA merupakan pemain lama dan baru keluar dari Lapas Amuntai Agustus 2019 lalu,” ujar kapolsek seperti dilansir Kalteng Pos, hari ini.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi saat patroli rutin. Anggota melihat kedua tersangka di warung tetapi dengan mobil mini bus merek Avanza KH 1249 TA yang masih dalam posisi menyala.
Ketika dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti dua paket kecil terpisah dengan berat 0,5 gram dan 0,75 gram. Yakni, di bawah jok penumpang depan dan safety belt pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan, saat itu mereka juga berniat untuk menggunakan jasa wanita tuna susila (WTS) di warung malam dan proses negosiasi di TKP. Sebelum begituan, keduanya ditangkap.
Barang bukti sabu yang rencananya dijual juga telah berkurang, diduga telah dipakai khususnya tersangka AA karena sebagai pengedar dan pengguna.
Seorang pria berinisial AA, 35, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Ia ditangkap bersama bersama rekannya XL, 22.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari