Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi dengan Wanita Nakal
Jumat, 18 Oktober 2019 – 04:16 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
BACA JUGA: Timnas Indonesia U-19 Tundukkan Tiongkok 3-1 di Surabaya
"Untuk mobil diketahui rental, dan barang bukti lain yang diamankan berupa uang senilai Rp400 ribu. Kami juga minta bekap Polres Bartim dalam penanganan," ucapnya. (log/ami)
Seorang pria berinisial AA, 35, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Ia ditangkap bersama bersama rekannya XL, 22.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya