Baru Bebas dari Lapas, Residivis Ini Ditangkap Lagi, Kasus Uang Palsu

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Ini Ditangkap Lagi, Kasus Uang Palsu
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran upal. (ANTARA/Rudi)

Berdasarkan penyelidikan, bahwa dalam satu bulan terakhir ini cukup banyak warga yang mengeluhkan adanya peredaran uang palsu.

"Namun, kami cukup kesulitan karena tidak ada warga yang membuat laporan secara langsung ke mapolres maupun polsek-polsek terdekat," tuturnya.

Sehingga, dalam kesempatan ini dia mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang yang mungkin pernah mendapatkan bahkan menjadi korban peredaran uang palsu ini untuk bisa datang ke Mapolres Singkawang sehingga bisa dilakukan konfrontir dengan tersangka.

"Dengan begitu akan bisa jelas sesuai dengan pengakuannya apakah baru sekali itu tersangka melakukan peredaran uang palsu atau sesuai dengan banyaknya warga yang memposting ke media sosialnya karena telah menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.

Untuk tersangka sendiri, pihaknya kenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jungto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, lanjutnya, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

BACA JUGA: 2 Anggota TNI Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Prada Yopan Tewas Mengenaskan, Pratu Agus Sekarat

Kapolres mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura belanja dengan menggunakan uang palsu tersebut."Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Singkawang ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News