Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi

Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menunjukkan barang bukti hasil Curat yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang salah satunya merupakan anak di bawah umur (Rudi).

jpnn.com, SINGKAWANG - Seorang bocah yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) anak pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kembali berbuat kriminal.

Anak di bawah umur berinisial YG, dan seorang temannya, AS, itu harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial YG dan AS. Namun, YG ini merupakan anak di bawah umur yang baru saja keluar dari lapas pada 17 Agustus 2020 lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang, Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetiyo, Rabu (27/1).

Menurut Tri, saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Ia menjelaskan TKP pertama berada di Jalan Sekawan, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

TKP kedua berada di Jalan Suhada, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Tri menjelaskan di TKP pertama, kedua tersangka mengambil satu unit telepon genggam beserta tas berisi uang Rp 10 juta, sebagaimana pengakuan korban.

"Uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur, sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkap Tri.

Bocah yang baru keluar lapas anak saat HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini malah berbuat kriminal lagi. Kini, dia dan seorang temannya harus berurusan dengan polisi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News