Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8). 

Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Informasi soal penangkapan Ajay ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8). 

Setelah ditangkap, Ajay langsung dibawa ke markas KPK.  Saat ini, Ajay tengah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali Fikri. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 25 Agustus 2021 memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. 

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8). Kasus apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News