Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
jpnn.com, JAKARTA - Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8).
Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Informasi soal penangkapan Ajay ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).
Setelah ditangkap, Ajay langsung dibawa ke markas KPK. Saat ini, Ajay tengah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 25 Agustus 2021 memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8). Kasus apa?
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA