Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:23 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8). Kasus apa?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Gedung KPK, Berjalan Santai Tanpa Diborgol
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional