Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8). Kasus apa?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News