Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Bawa Sabu-Sabu
jpnn.com, BANGLI - Residivis pencurian motor berinisial GSR, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berurusan dengan polisi. Baru lima bulan lalu menghirup udara bebas, GSR kedapatan membawa sabu-sabu segerat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto. Dia pun harus kembali meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli, Bali.
Menurut Kasatnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra, penangkapan GSR ini berdasarkan penelusuran kepolisian.
GSR masuk target operandi (TO). Polisi yang terus memburu pelaku akhirnya berhasil menangkapnya di depan pos kambling Jalan Raya Manuksuari, di Desa Demulih, Kecamatan Susut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna barang haram (sabu-sabu) tersebut,” ujar Sudiarna.
Polisi lantas mengamankan sabu-sabu itu. Termasuk sejumlah barang bukti di antaranya sebuah plaster bening, sebuah dobletif, sebuah kulit rokok merek Sampoerna.
"Petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun DK 5550 UAT yang digunakan beraksi. Handphone merek Vivo warna biru juga disita," katanya. (rb/dra/mus/JPR)
GSR masuk target operandi (TO) Polres Bangli atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap di Tiga Lokasi