Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
jpnn.com, BATAM - Dedek Andosva S, 31, residivis yang baru bebas pada akhir Februari lalu, kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Batuampar, akhir Agustus lalu.
Tak hanya menangkap Dedek lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi juga membekuk penadah motor curiannya, Salmiah.
Dedek sendiri dibekuk saat akan bertransaksi dengan sang penadah di simpang Melcem Batuampar.
"Kami curiga, sepeda motor yang hendak dijual Dedek ini merupakan motor hasil curian. Makanya kami langsung turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sempat mengintai transaksi Dedek dengan Salmiah," ujar Kanitreskrim Polsek Batuampar Iptu Ferry Supriadi kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (6/9).
Saat kedua tersangka dibekuk, polisi mengamankan satu sepeda motor bebek hasil curian.
"Kedua pelaku langsung kami bekuk. Setelah kami interogasi, mereka mengakui motor tersebut hasil curian," terang Iptu Ferry.
Kepada penyidik, Dedek mengaku motor dicurinya dari wilayah Lubukbaja. Kunci kontak sepeda motor dirusak menggunakan kunci T. Dari tangan pelaku, diamankan sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan membobol kunci kontak sepeda motor, satu ponsel serta barang lainnya.
Dedek sendiri pernah ditangkap Polsek Bengkong pada tahun 2015 dengan kasus curanmor setelah terbukti mencuri motor di belasan TKP di Batam.
Dedek Andosva S, 31, residivis yang baru bebas pada akhir Februari lalu, kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Batuampar, akhir Agustus lalu.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam