Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara

Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Untuk Dedek kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun.

Sedangkan Salmiah kami jerat pasal 480 tentang panadah barang curian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 4 tahun penjara," ujarnya. (gas)


Dedek Andosva S, 31, residivis yang baru bebas pada akhir Februari lalu, kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Batuampar, akhir Agustus lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News