Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Heri Gunawan kembali ditangkap polisi. Padalah, dia baru bebas dari penjara empat bulan lalu.
Lagi-lagi, warga Tanjungbintang, Lampung Selatan, itu terjerat kasus narkoba.
Dia diamankan anggota Polsekta Telukbetung Utara di sebuah indekos Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumurbatu, Bandarlampung.
Polisi juga mengamankan empat rekannya, Ilham Kurniawan dan Mamat Syaluri, warga Jalan Ikan Julung, Bumiwaras.
Kemudian Ade Yunita, warga Jalan Cipto Mangunprojo, Telukbetung Utara, dan Gerry Samuel, warga Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara menjadi alasan Heri kembali terlibat peredaran narkoba.
”Keluar Lapas, saya bingung cari kerja. Kemudian IL, teman saya menyarankan untuk menghubungi HE. Dia menyuplai sabu dan ekstasi,” kata Heri.
Lelaki itu sudah dua kali mengambil narkoba kepada HE. Kali pertama sabu seberat 10 gram. Kemudian 10 gram sabu dan 49 butir ekstasi. ”Untuk yang pertama, saya jual dalam tempo seminggu. Sementara yang kedua, baru saya ambil dan belum sempat dijual,” ujarnya.
Heri Gunawan kembali ditangkap polisi. Padalah, dia baru bebas dari penjara empat bulan lalu.
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun